Peraturan, Undang-Undang Dan Perda - Perda Yang Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila Akan Dibatalkan



Sleman.Radarnasional.net
Badan Pembinaan Idiologi Pancasila,(BPIP) melakukan road show Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 29/10/2019, Hotel Grand Mercury, Jalan Laksda Adisucipto,Sleman-Yogyakarta.

Plt. Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan BPIP, Ani Purwanti , kepada wartawan , seusai kegiatan mengatakan, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila adalah lembaga negara yang di bentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, dengan lima Kedeputian, dasar pembentukannya untuk menghadapi persoalan bangsa yang sudah lumayan parah kondisinya, dan yang marak terjadi adalah  radikalisme dan ancaman perpecahan /disintegrasi bangsa.

Kegiatan ini adalah kegiatan Kedeputian yang berkaitan dengan sinkronisasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Hal pertama yang kami lakukan adalah membuat indikator, terhadap peraturan-peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam menyusun indikator kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Dalam Negeri,  KemenkumHam dan DPR.

Dengan indikator-Indikator tersebut kita melakukan evaluasi terhadap undang-undang yang telah diberlakukan, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam setiap Sila dalam Pancasila atau belum.

Dan  dari hasil analisisnya kemudian kita berikan kepada Kementerian terkait , dan juga agar masyarakat memahami dan paham terhadap pelaksanaan undang-undang atau peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat melakukan complain melalui mekanisme  yang ada yaitu Mahkamah Konstitusi.

Hal ini berlaku juga untuk Perda-Perda di Daerah, yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Pancasila kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan klarivikasi dan evaluasi, dan bila tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, harus  batalkan.

Dalam melakukan Analisa kami bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, yang sudah berpengalaman dalam melakukan analisis baik undang-undang, peraturan maupun Perda-Perda, dan saat ini sudah 45 Perguruan Tinggi yang sudah bekerjasama dengan BPIP, dan akhir tahun 2019 ini, 75 UU dan 50 Perda, yang sudah selesai di Analisis, bagi perda-perda yang belum di analisis, itu adalah tugas kami turun ke daerah, dengan mengundang para perancang Perda untuk diingatkan tentang nilai-nilai Pansasila, jadi kegiatan ini semacam preventive terhadap rancangan undang-undang yang akan di undangkan.ujar Ani Purwanti.

Sementara itu, Dekan FH.UII, Dr.Abdul Djamil,SH, MA, berpendapat bahwa, dulu di zaman orde baru ada P4 mulai dari SMP-Perguruan Tinggi bahkan sampai pada  penggerak sosial  masyarakat juga ada.

Setelah reformasi P4 tidak ada lagi, maka sosialisaai terhadap nilai-nilai Pancasila itu tidak tersosialisasi secara baik, memang ada mata pelajaran Pancasila di Sekolah maupun di Perguruan Tinggi, tapi sejauh mana  Pancasila itu di fahami, sebagai salah satu idiologi bangsa Indonesia, yang sudah menjadi pilihan bersama para pendiri bangsa Indonesia.

Terkait aspek hukum, banyak peraturan perundang-undangan, Perda,  perlu ada penjiwaan terhadap Pancasila, sehingga undang-undang itu tidak bisa lepas begitu saja, tapi harus ada muatan nilai-nilai kebangsaan. pungkasnya. (Ome)

Posting Komentar

0 Komentar